Gridhot.ID - Kasus petugas polisi yang mencuri uang dari bandar narkoba beberapa bulan lalu memang sempat menggegerkan publik.
Dikutip Gridhot dari Tribun Medan, 5 petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan diketahui melakukan pencurian uang sebanyak Rp 600 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.
Nasib terkini para polisi yang dihadapi pengadilan tersebut kini terungkap.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, lima oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan menjalani sidang di pengadilan.
Kelimanya berani mencuri barang bukti di rumah bandar narkoba.
Dua dari lima oknum polisi itu dituntut 10 tahun penjara.
Kedua oknum polisi tersebut, Matredy Naibaho dan Toto Hartono, adalah anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Mereka didakwa mencuri uang Rp 600 juta saat menggeledah rumah satu terduga kasus narkoba.
Kedua anggota polisi itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan terhadap kedua anggota polisi itu dibacakan dalam persidangan yang diketuai Jarihat Simarmata di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/2/2022).
Sidang tuntutan itu sempat dua kali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan.