Tim JPU dari Kejati Sumatera Utara menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.
JPU Rahmi memaparkan untuk terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.
"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebut JPU Rahmi.
Terdakwa Toto Hartono dikenakan dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkotika.
"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," kata Rahmi.
Sebagaimana diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi.
Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut jaksa pada bulan Desember 2021 dengan tuntutan 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp 600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUH Pidana.
Tuntutan terhadap terdakwa Ricardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan.
"Kami masih menunggu majelis hakim," kata Rahmi.
Mengutip dakwaan jaksa, kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp 600 juta, selain sejumlah narkotika. Kasus ini menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan.