Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kemnaker Bongkar Alasan Mengapa Ada Hampir 40.000 Tenaga Kerja Asing yang Tempati Jabatan Profesional di Indonesia

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 09 Februari 2022 | 06:13
(Ilustrasi) Bandara Soekarno Hatta yang penuh sesak oleh warga asing dan lokal.
Twitter/Aris Ramdhani

(Ilustrasi) Bandara Soekarno Hatta yang penuh sesak oleh warga asing dan lokal.

Gridhot.ID - Indonesia sempat geger terkait adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terus masuk ke Indonesia di tengah wabah covid-19.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pemerintah sampai membuat larangan TKA masuk Indonesia saat covid-19 gelombang 2 menyerang.

Namun kini kembali ramai terkait permasalahan banyaknya TKA yang kembali masuk leluasa ke Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Suhartono mengungkapkan identitas para pekerja asing yang disebut menempati jabatan profesional selama periode 2019-2021.

Menurut Suhartono, mereka yang disebut sebagai profesional umumnya adalah para pekerja teknis.

"Untuk yang profesional ini adalah banyakan tenaga teknis, teknisi, misalnya untuk pemasangan alat-alat berat," kata Suhartono dalam rapat panitia kerja (Panja) Pengawasan Penanganan Tenaga Kerja Asing di Komisi IX DPR, Selasa (8/2/2022).

Dia melanjutkan, teknisi asing itu dibutuhkan untuk memudahkan terjemahan bahasa asing pada alat-alat berat.

Hal ini karena beberapa petunjuk pada alat berat itu disebut berbahasa asing.

Baca Juga: Haji Faisal Bakal Pasrah Total Makam Vanessa Angel Dipindahkan Jika Doddy Sudrajat Mampu Laksanakan Hal Ini

"Karena ini berkaitan dengan masalah dari untuk bahasa, petunjuknya (petunjuk alat) dari negara asal mereka, jadi ini membutuhkan," klaim Suhartono.

Suhartono menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris mengenai data pekerja asing profesional yang disebut begitu banyak.

Charles sebelumnya mempertanyakan mengapa jumlah pekerja asing yang memiliki jabatan profesional begitu banyak hingga mencapai angka 40.000.

"Pak Dirjen, boleh dijelaskan enggak ini profesional maksudnya apa. Dan definisi profesional itu kan luas sekali begitu," kata politikus PDI-P itu.

Sebelumnya, 40.000 orang pekerja asing dengan level jabatan profesional berada di Indonesia selama periode 2019-2021.

Hal ini diungkapkan Suhartono dalam rapat Panja Komisi IX DPR bersama pemerintah, Selasa.

"Berdasarkan level jabatan, pada 2019, untuk advisor atau consultan sebanyak 27.241. Direksi sebanyak 11.508, kemudian komisaris sebanyak 991, dan manager sebanyak 23.082. Untuk profesional, sebanyak 46.724," kata Suhartono.

Pada tahun berikutnya yaitu 2020, jumlah pekerja asing profesional di Indonesia mengalami penurunan menjadi 41.906.

Baca Juga: Ketahuan Bohong Masih Simpan Batu Giok Rp 30 Miliar Milik Lina, Teddy Kembali Berulah, Tuding Keterlibatan Karyawan Sule Ambil Uang Hasil Kos-kosan

Kemudian, pekerja asing yang menjabat konsultan ada sebanyak 21.600 di tahun yang sama.

Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi perusahaan sebanyak 9.956, Komisaris sebanyak 718, dan manajer 19.941 orang.

"Untuk tahun 2021, Konsultan sebanyak 20.807, direksi sebanyak 8.936, komisaris sebanyak 656, dan manager sebanyak 19.127, dan profesional sebanyak 38.745," jelasnya.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x