Lalu Gaga bilang, kalau keluarga saya belum bisa membantu tapi akan bantu mencarikan jalan bagaimana menyelesaikannya,” kata Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).
Janariyah berujar, Gaga Muhammad dengan bantuan teman-temannya berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 180 juta.
“Dia (Gaga) akan komunikasikan dengan teman-temannya (dan) dia dapat bantuan saat itu kurang lebih Rp 180 juta dan Rp 40 juta lebih ke Mayapada,” ucap Janariyah sembari menunjukan bukti transfer.
“(Uang yang) Rp 140 (juta) sekian itu langsung ke rekening Ibu Laura, almarhum,” tambah Janariyah. Kepada para awak media, Janariyah juga membacakan isi transfer tersebut.
“Ini yang ngirim dari Kitabisa ya, Halo Gaung pencairan dana anda berhasil dicairkan ke rekening dengan detail berikut, rekening (Rp) 45 juta itu langsung ke Nirmala Kencana, Mayapada ini langsung ke Mayapada,” tutur Janariyah.
“Lalu yang berikutnya ini mungkin bisa langsung aja, itu langsung ke rekening ibunya, Rp 141 juta,” tambah Janariyah lagi.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, pihak Gaga Muhammad menyerahkan memori banding setebal 44 halaman hari ini.
Pihak Gaga Muhammad mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar