Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lolos dari Eksekusi Mati, Herry Wirawan Lagi-lagi Bisa Bernapas Lega Gara-gara Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Satu Ini

Desy Kurniasari - Selasa, 15 Februari 2022 | 19:42
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia

GridHot.ID - Herry Wirawan, terdakwa rudakpaksa 13 santri di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Sebagai pengingat, melansir tribunnews.com, Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.

Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.

Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.

Dilansir dari tribunjabar.id, Herry Wirawan terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia.

Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menolak mengambulkan tuntutan kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia, tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Baca Juga: Mimik Muka Herry Wirawan Baca Pledoi Tuntutan Hukuman Mati Jadi Sorotan, Jaksa Terus Perhatikan Sang Guru Ngaji Bejat yang Perkosa 13 Santriwatinya

Sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Source :Tribunnews.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x