Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lolos dari Eksekusi Mati, Herry Wirawan Lagi-lagi Bisa Bernapas Lega Gara-gara Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Satu Ini

Desy Kurniasari - Selasa, 15 Februari 2022 | 19:42
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia

"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.

Menurutnya, kalau Herry ingin banding atas putusan hakim, pihaknya sebagai penasehat hukum akan menyiapkan memori bandingnya.

"Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," ucapnya.

Vonis yang diberikan hakim, kata Ira, menerima banyak masukan keberatan yang disampaikannya saat pembelaan.

Sehingga, kliennya lolos dari tuntutan jaksa.

"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," katanya. (*)

Source :Tribunnews.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x