GridHot.ID - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022).
Melansir Kompas.com, vonis Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Kasus kejahatan Herry Wirawan menjadi perhatian publik.
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.
Dalam fakta di persidangan, disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat, seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Aksi bejat itu dilakukan Herry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.
Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban. Oleh Herry, bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Dilansir dari TribunNewsmaker.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan.
Herry Wirawan terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya, bahkan ada yang sampai melahirkan.
Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.