Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masa Depan Santriwati Terampas Gara-gara Aksi Bejat Herry Wirawan, Keluarga Korban Pilu Ingin Pelaku Terima Hukuman Setimpal: Rasa Sakit Kami Tak akan Terobati

Desy Kurniasari - Rabu, 16 Februari 2022 | 08:13
Foto Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung.
(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Foto Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan sempat meminta keringanan dari hukuman mati

Namun JPU tetap menuntut hukuman mati dan pemberatan.

"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Jika Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan Hakim, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter

Seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung olehnya di PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Source :Kompas.com Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x