GridHot.ID - Masih ingat dengan vokalis Zul Zivilia?
Zul Zivilia tersandung kasus narkoba pada 2019 lalu.
Zul Zivilia ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 25.000 butir ekstasi.
Dengan barang bukti yang didapat, pihak kepolisan menyimpulkan Zul bukan lagi pengedar di level pengecer kecil, tapi lebih besar dari itu.
Selamapersidangan kasus Zul, dilansir dari Tribunstyle.com, sang istri yang bernama RetnoParadinah selalu setia mendampingi.
Retno Paradinah tampak menangis pilu saat Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Walau akhirnya, Zul divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim.
Netizen pun mengaku kasihan pada istri Zul Zivilia.
Mereka tak tega melihat Retno Paradinah yang harus menggantikan posisi Zul Zivilia sebagai tulang punggung keluarga.
Karena itu, netizen ramai memberikan dukungan serta doa terbaik untuk Retno Paradinah.
"Ya allah gak tega sama istrinya," tulis akun @sh*****na.
"Kasian, ga tega sama istrinya. Padahal suka bgt sama lagunya aishiteru," sambung akun @ku*****46.
"Ya Allah ikutan nyesek," timpal akun @pu*****rk. "Kuat buat istri nya," imbuh netter dengan akun @na*****fa.
Baru-baru ini, dilansir dari Kompas.com, Retno mengabarkan kondisi Zul yang mendekam di balik jeruji besi.
"Kabar Kak Zul sekarang alhamdulillah dia sehat, gemukan sekarang," ujar Retno, Kamis (17/2/2022).
Namun gara-gara pandemi Covid-19, membuat Retno hanya bisa melihat Zul via daring.
"Tapi kalau untuk besukan itu selama pandemi ditiadakan ya. Jadi cuma sekarang tuh besukan via online, kayak Zoom gitu," ucap Retno.
"Dan itu pun waktunya ditentuin Lapas," ujar Retno menambahkan.
Sedikit disinggung soal masalah perekonomian, Retno mengatakan, ia saat ini bekerja sebagai makeup artist (MUA).
Ia mengaku masih sanggup untuk menghidupi kebutuhan keluarganya.
"Kalau untuk kondisi perekonomian keluarga saat ini alhamdulillah masih bisa terpenuhi. Walaupun saya tetap harus kerja keras untuk memenuhi kebutuhan anak-anak dan kebutuhan kita di rumah," ucap Retno. (*)