GridHot.ID - Puspom TNI menahan Brigjen TNI Junior Tumilaar yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD.
Melansir Tribun-bali.com, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengungkapkan alasan mengapa Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.
Menurut Dudung, Brigjen TNI Junior Tumilaar melaksanakan tugas tanpa perintah atasan dan tidak ada surat tugasnya.
Kini Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dilansir dari Kompas.com, Brigjen Junior Tumilaar yang viral dalam aksinya membela warga kini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sebelum ditahan, Staf Khusus KSAD itu sempat menuai sorotan lantaran membela warga dari aksi penggusuran pengembang properti (developer).
Penahanan Brigjen Junior Tumilaar dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dalam pernyataannya, Jenderal Dudung menyebut Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena kasus sebelumnya yakni saat ia mengirimkan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada September 2021.
Surat tersebut dikirimkan Brigjen Junior Tumilaar saat ia menjabat sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.
Dalam surat yang sempat viral itu, Brigjen Junior Tumilaar membela Babinsa yang membantu seorang warga Manado terkait kasus sengketa tanah dengan PT Ciputra Internasional.
Warga bernama Ari Tahiru disebut ditangkap dan ditahan dalam masalah ini. Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru pun disebut kemudian dipanggil oleh Polresta Manado sehingga membuat Brigjen Junior Tumilaar tidak terima lalu menulis surat terbuka untuk Kapolri.
Surat terbuka dibuat karena Brigjen Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.