Meski Jenderal Dudung mengatakan penahanan Brigjen Junior Tumilaar terkait kasus pembelaannya kepada Babinsa dan warga Manado, namun dalam surat terbarunya, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar diampuni karena membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT SC.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis surat tersebut.
Surat permohonan yang viral ini ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Tak hanya itu, surat juga ditembuskan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. (*)