"Jadi iming-iming inilah yang memberatkan RA dan membuat laporan atas namanya pun memenuhi unsur pidana," kata Sabana.
Suami RA, yakni MS merupakan anggota Polri turut pula diperiksa polisi.
"Namun statusnya belum jadi tersangka, masih kita dalami apakah terlibat atau tidak," katanya.
Dugaan awal, modus yang digunakan RA yakni menggelar arisan daring fiktif melalui akun media sosial Instagram yang bersangkutan.
Sementara, ada sebanyak 126 peserta arisan daring dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar yang terdata oleh Kepolisian.
Gaya hidup RA sendiri, di sisi lain bisa dibilang cukup mewah. Hal ini pun tak sungkan ia tunjukkan lewat akun Instagramnya, yang saat ini sudah menghilang.
"Kita lihat dari pengakuan tetangga, teman, dan lainnya, ada perubahan signifikan dari seorang RA," ucap Kombes Sabana.
Bahkan, RA sempat menggelar pesta bernilai ratusan juta di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
"Yang jelas, saat ini Polresta Banjarmasin bekerjasama dengan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalsel tentang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana IT, masih didalami lagi," kata Kapolresta.
Terakhir, Kombes Pol Sabana mengimbau masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan pendapatan uang instan karena segala yang instan juga kebanyakan tidak berujung menguntungkan seseorang.
Source | : | TribunJakarta.com,Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar