Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.
Dalam gugatannya, Alfridus hanya meminta Fransiska mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000.
Nominal yang tertera itu merupakan dana yang dikeluarkan lelaki tersebut selama 3 tahun pacaran.
Namun, Alfridus mengatakan bahwa gugatan tersebut akan menjadi 10 kali lipat jika Nona Liin menikah dengan laki-laki lain.
"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak," ujar Alfridus Aliyanto melalui telepon.
"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa," lanjutnya.
"Kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat" sambung Alfridus.
Sementara itu, diwartakan Grid.ID, Nona Liin tak terima dengan tuntutan yang dilakukan oleh sang mantan kekasih.
Mengutip Pos Kupang, pihak tergugat Fransiska Nona Liin menyiapkan 'jurus' untuk melakukan perlawanan terhadap tuntutan Alfridus.
Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tertulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.
"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ungkap Marianus.