Pada temuan ini, bupati juga mencambuk para penghuni kereng menggunakan selang air.
Tempat penyiksaan penghuni kereng juga selalu berpindah. Ada yang mendapat penyiksaan di luar kerangkeng, Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik serta di dalam kolam ikan.
SG, korban yang meninggal dunia juga mengalami penyiksaan oleh Dewa Peranginangin.
Sejauh ini, dalam temuan LPSK, ada 12 diduga oknum TNI/Polri yang terlibat dalam penyiksaan di dalam kerangkeng.
Adanya keterlibatan oknum TNI, membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka. Ia meminta seluruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer.
Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat dengan tim hukum TNI terkait beberapa kasus yang melibatkan anggota TNI.
"Jadi untuk diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di kesatuan. Hukuman disiplin mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer. Mau ringan atau berat di Polisi Militer," tegas Jenderal Andika dilansir TribunJakarta.com dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (8/3/2022).
(*)