Gridhot.ID - Penangkapan Dea OnlyFans memang membuat geger banyak orang.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, sebelum ditangkap, Dea OnlyFans tampil di acara podcast Deddy Corbuzier dan menceritakan pekerjaannya menjual foto-foto panas di internet.
Semenjak itu polisi langsung bergerak melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap Dea Only Fans hingga menetapkan sang seleb sebagai tersangka.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi membeberkan modus perempuan bernama Gusti Ayu Dewanti alias Dea yang membuat konten pornografi di situs berbayar OnlyFans untuk mendapatkan uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, Dea sebelumnya membuat foto-foto vulgar dan video asusila bersama kekasihnya.
Foto dan video tersebut lalu disimpan.
Salah satu foto atau video yang bakal diunggah melalui akun OnlyFans lebih dahulu diunggah ke Twitter.
"Caranya menggunakan Twitternya, kemudian satu per satu dia kirim ke OnlyFans melalui Twitter dia. Siapa yang mau melihat di OnlyFans tersebut harus membayar terlebih dahulu," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Auliansyah menegaskan, Dea secara sengaja membuat konten melanggar undang-undang pornografi demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.
"Dia dengan sadar untuk mendapatkan uang dari website itu di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," kata Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Dea ditangkap karena memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui situs OnlyFans.
Dia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.
Penangkapan Dea berawal dari anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi menemukan konten foto dan video terkait apa yang dilakukan oleh inisial Dea di situ OnlyFans. Penyidik lalu melakukan penyelidikan.
Saat itu Dea teridentifikasi membuat foto dan video syur serta menggugah dari salah satu tempat di kawasan Kota Malang, Jawa Timur.
Dea menggungah foto vulgar dan video syur yang sebelumnya disimpan terlebih dahulu di akun Twitter pribadi, @gresaids.
"Dia sadar melakukan itu untuk mendapatkan uang dari website tersebut dimana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," ujar Auliansyah.
Polisi menyebut Dea sendiri membuat konten pornografi di situs OnlyFans itu selama satu tahun terakhir atau sejak 2021.
Dia meraup keuntungan Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan hasil dari memperjualbelikan foto vulgar dan video syur.
Kini, Dea sendiri telah ditetapkan tersangka oleh polisi karena aksinya terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.
Meski telah berstatus tersangka, namun Dea tak ditahan.
Alasan polisi tak menahan karena perempuan berusia 24 tahun yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya.
Dea hanya wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis.
Sementara itu, Dea telah menjalani wajib lapor perdana yang dilakukan pada Senin, kemarin.
Usai melapor, Dea mengaku tidak akan lagi mengunggah video terkait pornografi dirinya ke situs OnlyFans.
"Enggak," singkat Dea sambil menggeleng ke arah wartawan, saat ditanya apakah akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dea, Abdillah mengatakan bahwa kliennya tidak akan lagi membuat atau mengunggah konten pornografi di OnlyFans.
Menurut dia, kliennya akan menjadikan kasus yang sedang berproses saat ini sebagai pembelajaran.
"Enggak dong (unggah konten lagi). Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik," kata Abdillah menyambung pernyataan Dea.
(*)