Mendengar jawaban itu, sambil menunjuk ke arah Kolonel Dwiyanto, Jenderal Andika meminta anak buahnya itu untuk mencari di internet tentang penjelasan Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Cari, buka internet sekarang," tegas Jenderal Andika.
Jenderal Andika kemudian membeberkan mengenai penjelasan dari Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966
"Yang lain saya kasih tahu ini.
Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 (mengatur tentang) satu, PKI merupakan organisasi terlarang."
"Tidak ada kata-kata underbow segala macam.
Menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," papar Jenderal Andika.
"Ini adalah dasar hukum, legal ini," lanjut Jenderal Andika.
Andika menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
Jenderal Andika meminta aturan larangan bagi keturunan PKI menjadi prajurit TNI untuk dihapuskan.