Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Temukan Cairan Merah Kehitaman dan Luka Ini di Tubuh Handi, Ahli Forensik Sebut Harusnya Korban Tabrakan Nagreg Masih Bisa Diselamatkan: Lama untuk Meninggal

Desy Kurniasari - Kamis, 07 April 2022 | 19:13
Kolonel Priyanto membentak anak buahnya yang terus meminta membawa korban kecelakaan Nagreg ke rumah sakit.
Facebook

Kolonel Priyanto membentak anak buahnya yang terus meminta membawa korban kecelakaan Nagreg ke rumah sakit.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

Source :Kompas.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

x