Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)
Temukan Cairan Merah Kehitaman dan Luka Ini di Tubuh Handi, Ahli Forensik Sebut Harusnya Korban Tabrakan Nagreg Masih Bisa Diselamatkan: Lama untuk Meninggal
Desy Kurniasari - Kamis, 07 April 2022 | 19:13

Facebook
Kolonel Priyanto membentak anak buahnya yang terus meminta membawa korban kecelakaan Nagreg ke rumah sakit.
Source :Kompas.comTribunJabar.id
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
slide 4 to 6 of 15
Latest



Popular


Tag Popular