Polisi muda yang baru diwisuda dari Akpol otomatis akan mendapatkan pangkat Ipda yang merupakan jenjang Perwira Pertama (Pama) di lingkungan Polri.
Dengan masa jabatan kurang dari satu tahun, gaji pokok yang diterima polisi dengan pangkat Ipda adalah Rp 2.735.300 per bulan.
Tunjangan
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan setiap bulan, salah satunya adalah tunjangan kinerja (tukin).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seorang perwira pertama Polri dengan pangkat Ipda masuk dalam kelas jabatan 8 yang berarti berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.319.000 per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan lainnya yang besarannya bergantung pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah penempatan.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (1/4/2022), berikut ini tunjangan yang diterima anggota Polri selain gaji pokok dan tukin:
- Tunjangan Istri atau Suami.
- Tunjangan Anak.
- Tunjangan Pangan atau Beras.