Korban tewas, meski posisinya saat tertembak berjarak sekitar 60 meter dari posisi menembak bosnya, Daud.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan barang bukti senapan angin PCP milik Daud Patriono Immanuel (52) saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Sabtu (9/4/2022).
Dalam konferensi Pers itu Daud mengatakan, dia membeli senapan PCP itu di sebuah toko senapan angin.
Dia membelinya seharga Rp 3,5 juta.
Dilansir dari tribunsolo.com, insiden ini bermula saat korban hendak memasang kardus untuk sasaran menembak tersangka.
Jaraknya korban dan tersangka lebih kurang 60 meter.
Tiba-tiba, senapan angin jenis PCP dengan kaliber 4,5 milimeter di tangan Daud meletus dan pelurunya mengenai korban.
Idham sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawa warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu tidak tertolong.
Dalam insiden itu Daud dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.
"Bila ada unsur kesengajaan akan dikaitkan dengan pasal lainnya. Kini, masih kami dalami lebih lanjut untuk penyebab kematian dan adakah unsur sengaja atau tidak," jelasnya.
Pengakuan pelaku