GridHot.ID - Insiden bos tembak karyawan di Probolinggo sempat menghebohkan masyarakat.
Melansir Suryamalang.com, jenis senapan angin maut milik seorang juragan di Probolinggo yang bisa menghabisi nyawa anak buahnya dari jarak 60 meter terungkap.
Polisi menunjukkan senapan angin yang digunakan si juragan, Daud Patriono Immanuel (52) .
Senapan angin milik Daud berjenis Pre-Charged Pneumatic (PCP). Kalibernya berukuran 4,5 mm.
Seperti diketahui, Daud warga Perumahan Taman Bambu, Desa Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember jadi tersangka setelah terlibat dalam peristiwa maut saat berlatih menembak.
Daud mengaku tidak sengaja menembak anak buahnya sendiri Idam Kholik (30) warga Dusun Rondokuning, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Idam meninggal dunia setelah peluru senapan angin bosnya menembus dadanya.
Pada Kamis (7/4/2022) sekira pukul 12.45 WIB, Daud berlatih menembak menggunakan senapan angin PCP tersebut di area persawahan di Dusun Sukun, Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Korban Idam saat itu membantu dan bertindak menempatkan sasaran latihan tembak di pohon kelapa.
Dada Idam tertembus peluru senapan angin yang ditembakkan bosnya sendiri yang meleset dari sasaran.
Korban tewas, meski posisinya saat tertembak berjarak sekitar 60 meter dari posisi menembak bosnya, Daud.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan barang bukti senapan angin PCP milik Daud Patriono Immanuel (52) saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Sabtu (9/4/2022).
Dalam konferensi Pers itu Daud mengatakan, dia membeli senapan PCP itu di sebuah toko senapan angin.
Dia membelinya seharga Rp 3,5 juta.
Dilansir dari tribunsolo.com, insiden ini bermula saat korban hendak memasang kardus untuk sasaran menembak tersangka.
Jaraknya korban dan tersangka lebih kurang 60 meter.
Tiba-tiba, senapan angin jenis PCP dengan kaliber 4,5 milimeter di tangan Daud meletus dan pelurunya mengenai korban.
Idham sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawa warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu tidak tertolong.
Dalam insiden itu Daud dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.
"Bila ada unsur kesengajaan akan dikaitkan dengan pasal lainnya. Kini, masih kami dalami lebih lanjut untuk penyebab kematian dan adakah unsur sengaja atau tidak," jelasnya.
Pengakuan pelaku
Tragedi seorang bos peternakan ayam diduga tak sengaja menembak karyawannya di Probolinggo, Jawa Timur, berujung urusan polisi.
Pemilik peternakan ayam tersebut, Daud Patriono Imanuel (52), warga Desa Sumbersari, Jember, itu telah ditetapkan tersangka.
"Daud sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan ke Mapolres Probolinggo," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Daud pun mengaku menyesal terkait insiden yang menewaskan Idham Kholik (30), karyawan kepercayaannya itu.
Dirinya mengaku tak ada niat untuk melukai korban. Daud juga menyebut korban sebagai saudara sendiri.
"Almarhum bekerja memberi makan ayam saya. Dia anak yang baik dan tidak pernah ada masalah dengan saya. Kami sudah bersama selama bertahun-tahun dan sudah saya anggap sebagai saudara. Saya tak ada niat sama sekali dan tak sengaja atas semua ini," kata Daud saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Sabtu (9/4/2022) sambil menangis. (*)