"Saya berpandangan pemerintah terlalu hati-hati dalam pengelolaan utang. Proporsi utang luar negeri juga semakin kecil. Ini sangat bagus dan harus terus dipertahankan," sambung Piter.
Dikutip dari AFP, Sri Lanka mengumumkan gagal membayar utang luar negeri (default) senilai 52 miliar dollar AS atau setara Rp732 triliun, pada Selasa (12/4/2022).
Hal tersebut terjadi di tengah krisis konomi yang mengguncang Sri Lanka dan protes luas menuntut pengunduran diri pemerintah.
Kementerian keuangan Sri Lanka mengatakan, negara itu gagal membayar semua kewajiban eksternal, termasuk pinjaman dari pemerintah asing, menjelang dana talangan Dana Moneter Internasional.
"Pemerintah mengambil tindakan darurat hanya sebagai upaya terakhir untuk mencegah penurunan lebih lanjut dari posisi keuangan republik," kata sebuah pernyataan dari kementerian, dikutip dari AFP.
(*)