Selain itu, Nathania juga pernah mendapatkan rumah dari sang kakak di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu dikutip Kompas TV dari Antara, Kamis (21/4/2022).
Whisnu juga mengatakan Nathania memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kenz dengan nominal Rp 35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," jelasnya.
Atas perannya tersebut, Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya yakni 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penahanan Nathania ini menyusul penahanan Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei pada Selasa (19/4/2022).
Vanessa dan ayahnya juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sama halnya dengan Nathania, keduanya juga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra Kenz dari hasil tindak pidana.
Sebelumnya, polisi sudah lebih dahulu menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus penipuan Binomo.
Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kemudian admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar