Nathania ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.
Peran tersangka Nathania Kesuma
- Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 9.443.436.055
- Tersangka Indra Kenz membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma
- Tersangka Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kenz
Nathania, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun polisi sebelumnya sudah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus penipuan Binomo.
Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kemudian admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.
(*)