Gridhot.ID - Kasus mafia minyak goreng hingga kini masih panas dibicarakan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu menetapkan status tersangka kepada 4 orang terkait kasus mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan di dalam negeri.
Kejagung bahkan sudah menyita hingga 650 dokumen untuk diselidiki lebih lanjut.
Mulai dari kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta hingga Kantor Wilmar di Medan sudah diperiksa pihak penyidik.
Kasus ini pun akhirnya berbuntut panjang.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai dari 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Larangan ini diharapkan bisa memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sehingga stoknya bisa kembali melimpah di pasaran.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi mengatakan, pihaknya sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit.
"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Walau demikian, dia menuturkan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.
Di samping itu, Tofan juga mengatakan, jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit," pungkasnya.
(*)