Gridhot.ID - Teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.
Mengutip Kompas.com, tersangka pertama adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain itu, terdapat 3 tersangka yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.
Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Indrasari kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI bersama dengan tersangka Parlindungan Tumanggor.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari (ke depan) terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," kata Burhanuddin.
Lantas siapakah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)?