Beri Izin Ekspor 3 Pihak Swasta, Padahal Tak Berhak Dapat
Dalam aksinya kali ini, terungkap bahwa IWW tentunya tidak bekerja sendirian.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa ada 3 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.
Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana
IWW terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 31 Desember 2020.
Kala itu, IWW menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kemendag.