"Jika pidananya berjalan nanti seharusnya statusnya tidak PDH lagi, namun berubah ke PTDH," ungkapnya.
Titis sebagai kuasa hukum dari Suci Darma mengharapkan agar penyidikan terhadap Suci agar disegerakan.
"Apalagi ini sudah jelas dengan status PDH yang telah diputuskan, jadi ini merupakan bukti awal bahwa memang benar adanya pengakuan dari mereka kalau memang benar melakukan hal tersebut," tutup Titis. (*)