Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pelakor Punya Nyali Hubungi Briptu Suci Akui Hubungan Gelapnya, WAG Berani Ajukan Permintaan Ini ke Sang Polwan

Desy Kurniasari - Jumat, 13 Mei 2022 | 19:13
Sederet fakta terbaru tentang kisah layangan putus versi ASN di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Sosok DKM, W, hingga Briptu Suci viral
(kolase Instagram)

Sederet fakta terbaru tentang kisah layangan putus versi ASN di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Sosok DKM, W, hingga Briptu Suci viral

"Si Winda (Diduga pelakor) itu ada menghubungi Suci melalui pesan Whatsapp, mengatakan dia minta maaf dan mengakui adanya perselingkuhan tersebut. Winda nya juga meminta Suci untuk tetap mempertahankan pernikahannya dengan Damsir," jelas Titis.

Namun hingga saat ini SC ingin proses hukum ini tetap berjalan dan meminta agar pria yang menikahainya itu diberhentikan dari tempatnya bekerja sekarang.

"Proses hukumnya akan kita lanjutkan, dan klien kami ini berharap jika suami yangbtelah menilunya tersebut dapat di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.

Polwan Suci Ingin Damsir di PTDH

Update kasus yang melibatkan soerang Polwan yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan suaminya yang merupakan ASN di Kabupaten OKI terus berlanjut.

Sebelumnya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami dari Suci Darma terhadap seorang wanita yang juga merupakan ASN di Kabupaten OKI bak kisah film Layangan Putus.

Baca Juga: Briptu Suci Sebut Sang Pelakor Tiba-tiba Chat Whatsapp ke Dirinya, Enteng Akui Seluruh Perselingkuhan, Malah Suruh Sang Polwan yang Jadi Korban untuk Lakukan Hal Ini

Kabar terbaru, Damsir yang merupakan suami dari Polwan Suci Darma saat ini telah dilakukan pemberentian dengan hormat (PDH).

Hal itu merupakan buntut dari kasus perselingkuhan yang dilakukannya dengan Winda Garnis.

"Kami selaku kuasa hukum dari Suci mengapresiasi pemerintah Kabupaten OKI yang sudah mendengar kemauan dari klien kami Suci," ujar Titis Rachmawati SH MH, Kamis (12/5/2022).

"Walaupun sebenarnya klien kami mengingkan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH), namun karena kami memahami aturan undang-undang ASN yang memang kasus ini belum ada putusan pidananya," sambungnya.

Ia menyebut, dengan kepetusan PDH yang dilakukan pemerintah Kabupaten OKI terhadap Damsir merupakan suatu tindakan yang tepat.

Source :TribunJabar.id TRIBUN-MEDAN.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x