Sementara nafkah mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.
Nafkah iddah dan mut'ah berlaku dalam perkara cerai pasangan tersebut karena Ronal yang mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni.
Namun dikatakan Abdul, Ronal justru mengurangi nafkah anak dan istri hingga separuh dari jumlah yang sudah disepakati.
"Nafkah iddah itu tidak lagi diberikan utuh oleh Pak Ronal, tapi dipotong lebih dari 60 persen dibanding biasanya," ucap Abdul, Kamis (12/5/2022).
"Padahal Pak Ronal masih berkewajiban memberi nafkah seperti biasa. Harusnya kan masih 100 persen," imbuhnya.
"Itu tentu kami kecewa. Ronal masih memiliki kemampuan dan masih berkewajiban memberi nafkah tanpa harus mengurangi sedemikian banyak," sambungnya.
Wartakotalive.com mengonfirmasi pengurangan nafkah tersebut ke kuasa hukum Ronal, Boyke Priyo Utomo.
Pengacara Ronal menyebut, kliennya berkewajiban memberikan nafkah kepada anak dan istri, namun jumlahnya berdasarkan kesanggupan Ronal.
Kemudian, Ronal tak mematok angka tertentu dalam memberi nafkah kepada keluarganya selama proses perceraian masih berjalan.
Sayangnya, Boyke tidak memberitahu jumlah nafkah tersebut.
"Karena belum terputus, nafkah tetap diberikan, terutama pada anak-anak fokusnya," tutur Boyke.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar