Menurut Boyke, Ronal berhak memberi nafkah kepada istrinya secara sukarela selama belum bercerai.
"Suami tetap bisa memberikan nafkah pada istrinya secara sukarela selama belum ada putusan perceraian," ujarnya.
"Meskipun mungkin besarannya beda. Pasti akan berbeda karena tidak tinggal bersama," imbuhnya.
Boyke menjelaskan, Ronal akan menafkahi istrinya setelah bercerai dalam jangka waktu 3 kali masa suci sesuai syariat agama Islam.
Ronal bertanggung jawab membiayai kebutuhan anak-anaknya hingga menginjak dewasa.
"Mengenai nafkah yang tidak berhenti adalah nafkah yang tentang pengurusan anak," katanya.
"Selama anak belum dewasa dan mandiri, itu merupakan tanggung jawab Ronal," imbuhnya.
Boyke menyebut jumlah nafkah yang diwajibkan belum mencapai kesepakatan, sehingga Ronal tak wajib memberi nafkah sesuai permintaan Seruni.
"Jadi kalau tadi disampaikan ada angka tertentu yang kemudian berubah angkanya, memang tidak ada aturan yang mewajibkan angka itu," katanya.
"Ini (nafkah) belum terjadi kesepakatan. Yang terjadi adalah pihak istri mengajukan angka tertentu," imbuhnya.
"Ini masih menjadi konsensus, belum bisa dikatakan telah disepakati," tutur Boyke.
Sebagai informasi, Ronald menikahi Seruni pada Mei 2008 setelah berpacaran selama 5 tahun.
Pasangan ini dikaruniai dua orang anak selama membangun rumah selama 14 tahun.
Ronald melayangkan gugatan cerai atas istrinya ke PA Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar