Gridhot.ID - Mediasi antara Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari tak menemui kesepatakan.
Pasangan yang menikah selama 14 tahun itu sepakat untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
Kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie menegaskan bahwa kliennya bakal menggugat Ronal soal hak asuh anak hingga harta gono-gini.
Gugatan itu dilayangkan karena Seruni kecewa terhadap Ronal yang tidak membahas hal tersebut di sidang mediasi cerai mereka di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
"Pertama, Pak Ronal ini tidak membahas soal hak asuh anak, soal nafkah anak, soal harta gana-gini," ujar Abdul saat ditemui Kompas.com di PA Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
"Dan itu semua yang akan kami ajukan, termasuk nafkah iddah mut'ah sesuai dengan Pak Ronal tulis dalam permohonan. Jadi, itu yang akan kami gugat nanti di proses selanjutnya," tutur Abdul melanjutkan.
Dalam wawancara beberapa pekan lalu, Abdul sedikit membongkar isi permohonan cerai Ronal terhadap Seruni soal nafkah iddah dan mut'ah.
Di dalam permohonan cerai Ronal, kata Abdul, tertulis bahwa pemohon menyanggupi nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,7 miliar.
"(Tapi) tadi (di dalam sidang mediasi) dia nego lagi. Dia hanya sanggup memberikan Rp 80 juta. Jadi, Rp 80 juta termasuk nafkah iddah dan mut'ah," kata Abdul.
Untuk diketahui, nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak.
Nafkah ini berlangsung selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kondisi haid istri yang dicerai.
Sementara nafkah mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.
Nafkah iddah dan mut'ah berlaku dalam perkara cerai pasangan tersebut karena Ronal yang mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni.
Namun dikatakan Abdul, Ronal justru mengurangi nafkah anak dan istri hingga separuh dari jumlah yang sudah disepakati.
"Nafkah iddah itu tidak lagi diberikan utuh oleh Pak Ronal, tapi dipotong lebih dari 60 persen dibanding biasanya," ucap Abdul, Kamis (12/5/2022).
"Padahal Pak Ronal masih berkewajiban memberi nafkah seperti biasa. Harusnya kan masih 100 persen," imbuhnya.
"Itu tentu kami kecewa. Ronal masih memiliki kemampuan dan masih berkewajiban memberi nafkah tanpa harus mengurangi sedemikian banyak," sambungnya.
Wartakotalive.com mengonfirmasi pengurangan nafkah tersebut ke kuasa hukum Ronal, Boyke Priyo Utomo.
Pengacara Ronal menyebut, kliennya berkewajiban memberikan nafkah kepada anak dan istri, namun jumlahnya berdasarkan kesanggupan Ronal.
Kemudian, Ronal tak mematok angka tertentu dalam memberi nafkah kepada keluarganya selama proses perceraian masih berjalan.
Sayangnya, Boyke tidak memberitahu jumlah nafkah tersebut.
"Karena belum terputus, nafkah tetap diberikan, terutama pada anak-anak fokusnya," tutur Boyke.
Menurut Boyke, Ronal berhak memberi nafkah kepada istrinya secara sukarela selama belum bercerai.
"Suami tetap bisa memberikan nafkah pada istrinya secara sukarela selama belum ada putusan perceraian," ujarnya.
"Meskipun mungkin besarannya beda. Pasti akan berbeda karena tidak tinggal bersama," imbuhnya.
Boyke menjelaskan, Ronal akan menafkahi istrinya setelah bercerai dalam jangka waktu 3 kali masa suci sesuai syariat agama Islam.
Ronal bertanggung jawab membiayai kebutuhan anak-anaknya hingga menginjak dewasa.
"Mengenai nafkah yang tidak berhenti adalah nafkah yang tentang pengurusan anak," katanya.
"Selama anak belum dewasa dan mandiri, itu merupakan tanggung jawab Ronal," imbuhnya.
Boyke menyebut jumlah nafkah yang diwajibkan belum mencapai kesepakatan, sehingga Ronal tak wajib memberi nafkah sesuai permintaan Seruni.
"Jadi kalau tadi disampaikan ada angka tertentu yang kemudian berubah angkanya, memang tidak ada aturan yang mewajibkan angka itu," katanya.
"Ini (nafkah) belum terjadi kesepakatan. Yang terjadi adalah pihak istri mengajukan angka tertentu," imbuhnya.
"Ini masih menjadi konsensus, belum bisa dikatakan telah disepakati," tutur Boyke.
Sebagai informasi, Ronald menikahi Seruni pada Mei 2008 setelah berpacaran selama 5 tahun.
Pasangan ini dikaruniai dua orang anak selama membangun rumah selama 14 tahun.
Ronald melayangkan gugatan cerai atas istrinya ke PA Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar