Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP
Pengakuan Pelaku
Saat dihadirkan di hadapan awak media, PUR hanya tertunduk. Dia sesekali meringis lalu menangis menyesali perbuatannya.
PUR diketahui pernah hidup normal dan memiliki seorang istri.
Saat ditanyai mengenai kasus yang menjeratnya, ia semakin tertunduk dan menutup kedua matanya.
"Saya sangat menyesal," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di Unit PPA Polres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Ia juga mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya sendiri dengan memaksa korban yang sudah berusia lanjut untuk melayani nafsu bejatnya.
Karena sudah lanjut usia, korban diketahui tidak bisa melawan.
"Melakukan itu di rumah, saya dapat wangsit di mimpi untuk (melakukan) itu," ucap PUR.
Dari hasil penyelidikan polisi, PUR ternyata sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap masing-masing korban.
Korban enggan terbuka kepada keluarganya lantaran merasa ketakutan.
"Dua korban telah dilakukan kegiatan atau kejadian pencabulan itu sebanyak dua kali, itu ada di rumah dan di tempat lain," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
PUR dikenal sebagai guru ngaji di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah, anak-anak dan orang tua.
Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kegiatan mengaji yang dilakukan PUR dilaksanakan di berbeda-beda tempat, yakni di rumah dan tempat lainnya.
"Bervariasi, ada di madrasah, ada di rumah, dan tempat-tempat perkumpulan pengajian lainnya," ujar Wirdhanto.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar