Gridhot.ID - Kasus perselingkuhan dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu A dengan Bripda RPH hangat diperbincangkan.
Kisah mereka disebut-sebut sebagai 'Layangan Putus versi Polda Metro Jaya'.
Skandal perselingkuhan itu diviralkan oleh istri Briptu A, Isty Febryani yang menyebut kasusnya mandek sejak 2019.
Meski begitu, sudah ada putusan hukum yang inkrah dari Bid Propam Polda Metro Jaya untuk Briptu A dan Bripda RPH.
Mengutip Wartakotalive.com, Briptu A mendapat ganjaran pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam putusan sidang.
Namun, untuk Bripda RPH tak dilakukan pemecatan sesuai hasil putusan majelis hakim sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tak mengetahui apa landasan majelis hakim hanya menurunkan jabatannya.
"Ini putusan sidang, saya kan tidak termasuk dalam tim sidang disiplin saat itu, sama dengan putusan hakim dalam persidangan, hanya hakim yang tahu gimana apa yang jadi landasan putusan," ucapnya, Selasa (24/5/2022).
Kemudian, jika istrinya tak percaya Briptu A sudah di PTDH dalam putusan sidang kode etik, maka bisa datang ke kantor.
Sebab pihaknya sudah secara terang-terangan membeberkan ke awak media hasil putusan sidang kode etik.
"Ya sudah ada silahkan saja datang ke PMJ yang mengedarkan sudah ada putusannya,” ujarnya.
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar