Zulpan sebelumnya mengatakan, bahwa Bripda RPH mendapat sanksi turun jabatan yaitu dari Sespri ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Putusan sidang si cewe adalah Demosi itu artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ujar dia.
Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, skandal Briptu A dan Bripda RPH bukan pelanggaran berat dalam institusi Polri.
"Ini bukan pelanggaran berat," kata Sugeng saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (25/5/2022).
Sugeng menilai tiap manusia wajar memiliki rasa sayang dan cinta terhadap lawan jenis.
Namun, bila kedua belah pihak sudah terikat perkawinan itu pelanggaran disiplin dan langkah Propam yang sudah menindak keduanya sudah tepat.
"Rasa sayang suka pada lawan jenis normal saja, kalau kemudian menjadi perselingkuhan dan mereka telah terikat perkawaninan itu hanyalah pelanggaran disiplin," kata Sugeng.
Sugeng mendukung langkah penertiban Bid Propam Polda Metro Jaya yang menindak terhadap Briptu A dan Bripda RPH.
"Harus ditertibkan oleh institusi dengan diberi sanksi disiplin," ujar Sugeng.
Kisah perselingkuhan Briptu A dengan Bripda RPH viral di media sosial
Perselingkuhan ini ramai diperbincangkan netizen di Tiktok dan Twitter sejak Minggu (22/5/2022) siang.
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar