GridHot.ID - Raden Brotoseno merupakan mantan narapidana korupsi.
Namun demikian, Raden Brotoseno tidak dipecat dari kesatuan Polri.
Raden Brotoseno hanya diberikan saksi demosi atau pemidahtugasan jabatan.
Melansir Kompas.com, salah satu pertimbangan Brotoseno tidak dipecat karena suami Tata Janeeta itu dianggap berprestasi di instansi kepolisian.
Kendati begitu, tidak dijelaskan dengan terperinci prestasi apa yang telah diraih Brotoseno.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Dipertahankannya Brotenseno di instansi kepolisian tentu saja menjadi kontroversi.
Najwa Shihab bahkan ikut menyoroti hal tersebut.
Lewat akun Instagram @najwashihab, jurnalis sekaligus presenter kenamaan Indonesia itu menuliskan kalimat sindiran.
"Ketika korupsi dianggap prestasi, di situlah aku merasa....(isi sendiri)," tulis Najwa Shihab.
Unggahan Najwa Shihab
Sementara itu, dilansir dari dari artikel GridHot sebelumnya,ketika sang suami tengah kontroversial, Tata Janeeta bak ikut angkat bicara.
Melalui Instagram story, Tata hanya menunjukkan aktivitas Brotoseno yang akan berangkat kerja.
Sementara pada 9 Mei 2022 lalu, Tata sempat mengunggah foto keluarganya.
Di sana terlihat Tata bersama Brotoseno dan 3 anaknya.
Tata menuliskan soal rasa bahagia. Ia juga menyinggung soal cobaan hidup.
"Hidup itu bukan hanya tentang bahagia dan tidak bahagia, Tapi, bagaimana kita menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya, apapun yang terjadi."
"Yang namanya cobaan itu akan selalu ada, tapi percayalah cepat atau lambat jika kita sanggup bersabar semua akan indah pada waktunya.
"MasyaAllah.. Alhamdulillah," tulis Tata Janeeta.
Unggahan Tata Janeeta
Untuk diketahui, awal perkara korupsi yang dilakukan Brotoseno terungkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Brotoseno terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dan menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Setelah menjalani hukuman selama lebih kurang tiga tahun, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020. (*)