Selain itu, dia juga memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Kata Surya, Mitsuro datang ke Indonesia sebagai seorang penanam modal asing dan investor. Selama di Indonesia, dia tinggal di Jakarta dan memiliki aktivitas di Lampung sebagai investor tambak ikan.
Namun, aktivitas tersebut tak lama setelah pihak kepolisian berhasil menangkapnya.
Sementara itu, dikutip Gridhot.ID dari Tribunnews, Mitsuhiro Taniguchi (47) yang juga buronan kepolisian Jepang ternyata tinggal di rumah seorang warga bernama Masduki selama berada di Indonesia.
"Subjek MT tinggal di tempat warga atas nama Masduki," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
Dijelaskan Dedi, rumah Mitsuhiro Taniguchi berada di Kampung Sridadi Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Namun, Mitsuhiro tidak tinggal menetap di kediaman Masduki sejak 4 Mei 2022 lalu.
"Tinggal atau tetapi tidak menetap kadang satu minggu sekali, kadang dua minggu sekali, di tempat Masduki dari tanggal 4 Mei 2022," jelasnya.
Menurutnya, Masduki mengenal Mitsuhiro saat sedang jual-beli ikan di salah satu pasar.
Dalam kesempatan itu, Mitsuhiro mengaku sebagai seorang investor ikan.
"Masduki kenal dengan orang tersebut pada saat Masduki sedang jual ikan di Padang dan orang tersebut MT mengaku investor ikan," ungkapnya.