Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Jepang Buru Mati-matian, Mitsuhiro Taniguchi yang Ditangkap di Indonesia Rupanya Koruptor Bansos Corona di Negeri Sakura, Ini Lokasi Persembunyiannya

Dewi Lusmawati - Rabu, 08 Juni 2022 | 19:00
Ditangkap di Lampung, Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Segera Dideportasi ke Negara Asal
Kepolisian Jepang via Tribunnews

Ditangkap di Lampung, Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Segera Dideportasi ke Negara Asal

Gridhot.id-Warga negara Jepang, Mitsuhiro Taniguchi menjadi sorotan usai diciduk polisi Indonesia.

Mitsuhiro Taniguchi yang ditangkap di Indonesia rupanya orang paling dicari Jepang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial Covid-19 di negeri Sakura.

Persembunyian Mitsuhiro Taniguchi yang jadi buronan Jepang berhasil terbongkar di Indonesia.

Dia buron dan ditangkap di Lampung, Indonesia, pada Selasa (7/6/2022).

Dikutip Gridhot.ID dari Kompas.tv, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM segera memulangkan buronan asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (47).

"Akan melakukan pendeportasian, pemulangan, nanti kami akan koordinasi dengan pihak kedutaan Jepang," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers, Rabu (8/6/2022).

Surya mengatakan, penangkapan terhadap Mitsuhiro dilakukan setelah Imigrasi menerima kedatangan Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang.

Kedubes Jepang menginformasikan bahwa warga negaranya yang bernama Mitsuhiro Taniguchi, paspornya telah dibatalkan oleh pemerintah Jepang dan diduga berada di Indonesia.

"Kami segera membentuk tim dan bergerak ke sana dan akhirnya mengamankan WNA tersebut, pada hari itu juga WNA diserahkan ke pihak Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Baca Juga: Tegang, Pesawat Militer Rusia dan China Terbang di Wilayah Perbatasan , Korsel Hingga Jepang Auto Kerahkan Jet Tempur, Apa yang Terjadi?

Berdasarkan data imigrasi, Surya menjelaskan Mitsuhiro masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa terbatas (Vitas) pada 16 Oktober 2020.

Selain itu, dia juga memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Kata Surya, Mitsuro datang ke Indonesia sebagai seorang penanam modal asing dan investor. Selama di Indonesia, dia tinggal di Jakarta dan memiliki aktivitas di Lampung sebagai investor tambak ikan.

Namun, aktivitas tersebut tak lama setelah pihak kepolisian berhasil menangkapnya.

Sementara itu, dikutip Gridhot.ID dari Tribunnews, Mitsuhiro Taniguchi (47) yang juga buronan kepolisian Jepang ternyata tinggal di rumah seorang warga bernama Masduki selama berada di Indonesia.

"Subjek MT tinggal di tempat warga atas nama Masduki," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Dijelaskan Dedi, rumah Mitsuhiro Taniguchi berada di Kampung Sridadi Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

Namun, Mitsuhiro tidak tinggal menetap di kediaman Masduki sejak 4 Mei 2022 lalu.

"Tinggal atau tetapi tidak menetap kadang satu minggu sekali, kadang dua minggu sekali, di tempat Masduki dari tanggal 4 Mei 2022," jelasnya.

Baca Juga: Ceraikan Pria Jepang, Penyanyi Ini Bahagia Lepas Janda Dipinang Pengusaha, Kini Ucap Syukur dan Tulis Pesan Manis di Momen Anniversary: Tak Akan Pernah Menyerah...

Menurutnya, Masduki mengenal Mitsuhiro saat sedang jual-beli ikan di salah satu pasar.

Dalam kesempatan itu, Mitsuhiro mengaku sebagai seorang investor ikan.

"Masduki kenal dengan orang tersebut pada saat Masduki sedang jual ikan di Padang dan orang tersebut MT mengaku investor ikan," ungkapnya.

Namun begitu, kata Dedi, pihaknya hanya diminta untuk membantu menangkap Mitsuhiro.

Sedangkan kewenangan selanjutnya ada di pihak imigrasi.

"Polri hanya membantu maksimalkan untuk menemukan dan menangkap. Proses administrasi keimigrasian itu wewenang mereka," pungkasnya.(*)

Source : tribunnews Kompas.tv

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x