Namun begitu, kata Dedi, pihaknya hanya diminta untuk membantu menangkap Mitsuhiro.
Sedangkan kewenangan selanjutnya ada di pihak imigrasi.
"Polri hanya membantu maksimalkan untuk menemukan dan menangkap. Proses administrasi keimigrasian itu wewenang mereka," pungkasnya.(*)