GridHot.ID - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa buka suara soal anggota Paspampres yang diduga menganiaya sekuriti di sebuah apartemen pada kawasan Pramuka, Jakarta.
Melansir Kompas TV, kasus penganiayaan itu diungkap Oditur Jenderal TNI kepada Panglima TNI di sebuah rapat, yakni kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota TNI yang bertugas di Batalion Pasukan Pengawal Presiden, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf.
Kejadian ini dilakukan terhadap Sekuriti Green Pramuka City.
Sementara itu, dilansir dari Serambinews.com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Batalyon Pengawal (Yonwal) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap sekuriti.
Diketahui, adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf yang diduga melakuka penganiayaan terhadap petugas keamanan atau sekuriti Green Pramuka City, Marwoko Setiawan.
Terkait kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Serda Rizal Patoni dikenakan pasal berlapis.
Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, yang dipantau di Jakarta pada Kamis (9/6/2022).
Awalnya dalam paparannya, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme mengatakan bahwa Serda Rizal diduga menganiaya Marwoko Setiawan di Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru, sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April," ujar Reki.
"Adapun pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres," imbuhnya, menegaskan.