Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tegas, Panglima TNI Minta Anggota Paspampres yang Pukuli Sekuriti Green Pramuka City Dihukum Pasal Berlapis: Dia Bawa Senjata

Desy Kurniasari - Jumat, 10 Juni 2022 | 15:42
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
(Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Reki, saat ini pelaku penganiayaan sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Setelah menerima paparan dari Reki, Panglima TNI Jenderal Andika meminta agar Serda Rizal tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan.

"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," ucap Andika.

Jenderal bintang empat ini berharap seluruh anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu, kata Jenderal Andika, perlu diterapkan karena untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada anggota yang melanggar hukum.

Selain kasus penganiayaan Serda Rizal, Reki diketahui juga melaporkan kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.

Terkait kasus ini, Panglima TNI juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," ujar Andika.(*)

Source : Kompas TV Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x