GridHot.ID -Kolonel Priyanto menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini.
Kolonel Priyanto merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli di Nagreg, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Dilansir dari TribunJakarta.com, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto pada Selasa (7/6/2022).
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, lalu meninggal akibat tenggelam.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah saat membacakan amar putusan kepada Kolonel Priyanto.
Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.
Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.
Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.
Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disangkakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya tidak sependapat dengan jerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.