Sementara Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dinyatakan terbukti.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini Priyanto, serta tim penasihat hukumnya dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Sesuai kemauan Panglima TNI
Dilansir dari TribunJakarta.com, hukuman yang diterima Kolonel Priyanto ini sesuai dengan kemauan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Saat kasus ini masih ditangani POM TNI, Jenderal Andika memanggil seorang jenderal bintang satu untuk menanyakan update dari kasus Kolonel Priyanto.
Sang jenderal bintang satu itu ialah Komandan Satuan Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Dansatidik Pomad), Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani S.
Panglima TNI menginginkan agar ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang maksimum, yakni tuntutan seumur hidup.
Hal tersebut dikarenakan salah satu korban kecelakaan berdasarkan hasil visum dan otopsi belum meninggal, namun sengaja dihilangkan nyawanya dengan tidak memberikan pertolongan namun membuang korban ke sungai.
"Saya ingin pasal itu maksimum bener karena dia ikut membunuh. Nabrak ini hanya kejadian awal saja dan ternyata belum semuanya meningggal. Dia pelaku bukan penyerta, itu pembunuhan berencana psal 340 itu (hukuman) seumur hidup," tegas Jenderal Andika.
"Dan itu bukan hanya seumur hidup, hukuman mati," sambung dia.
Meskipun para tersangka dapat dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Jenderal Andika tak mau mengambil tuntutan tersebut.