Mirisnya, hasil hubungan terlarang itu membuat NM hamil.
Bukannya bertanggungjawab dan membesarkan bayi yang tak berdosa itu, keduanya malah menggugurkan kandungan yang ada di rahim sang wanita.
Saat itu, sang pria sempat mengiming-imingi akan menikahi NM yang merupakan alumnus salah satu kampus kesehatan.
"Mereka (pelaku) berpacaran di tahun 2012, ini perempuan hamil di luar nikah malu terhadap keluarga, akhirnya sepakat menggugurkan kandungan dengan perjanjian nanti akan dinikahi," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (9/6/2022) siang dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Makassar.
Rupanya, NM tak hanya sekali menggugurkan janin bayi yang ada dalam kandungannya.
Sebab, hampir setiap tahun NM di hamili oleh kekasihnya.
"Ternyata tahun berikutnya hamil lagi, digugurkan (lagi), tetap janji akan dinikahi sampai 2017. Dan janji setelah mereka menikah, akan dikubur di kampungnya di Toraja," ungkap AKBP Reonald Simanjuntak.
Janin di Simpan Dalam Rantang
Sang wanita yang hamil tiap tahunnya, rupanya tak menguburkan janin bayi tersebut.
Perempuan berinisial NM itu menyimpan janin yang digugurkannya dalam box atau rantang makan.
"Itulah sebab kenapa janin selalu dimasukkan boks plastik dan dibungkus kardus dan dilakban," ungkapnya.