Dikutip GridStar.id dari laman menpan.go.id berikut ini 3 jenis guru honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK 2022.
Pertama, guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.
Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 guru honorer diketahui wajib terdaftar di Dapodik.
Sebagaimana hal ini tertuang dalam Permen PANRB No.20 mengenai kategori pelamar baik pelamar umum maupun khusus adalah mereka harus terdaftar di Dapodik.
Kedua adalah guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1/D4. Ya, betul sekali guru honorer yang belum memiliki Ijazah S1/D4 belum boleh mendaftar PPPK 2022.
Meski dalam artian guru honorer tersebut telah mengabdi dan terdaftar di dapodik sekalipun maka belum memiliki kesempatan untuk menjadi pelamar PPPK tahun 2022.
Ini dikarenakan selain data diri terintegrasi antara SSCASN dengan Dukcapil dan Dapodik, juga nantinya akan terintegrasi juga dengan PPDIKTI.
Hal ini sebagaimana diterinkan dalam Permen PANRB No.20 Tahun 2022 pasal 7 bagian f yang berbunyi:
“Memiliki sertifikat pendidikm atau kualifasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan,”
Pada poin ini mengandung artian jelas bahwa guru honorer yang tidak atau belum memiliki ijazah S1 ztay D4 belum bisa mendaftar PPPK guru Tahun 2022.
Kategori ketiga yakni guru honorer yang telah dinyatakanm lulus hingga tahapan akhir pada seleksi PPPK 2021, dan telah mendapatkan NI PPPK namun mengundurkan diri, juga tidak diizinkan dan diperbolehkan lagi untuk mengikuti selekasi PPPK guru tahun 2022.