Ini mengacu pada Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 pada poin ke 5 yakni :
“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK., kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK periode selanjutnya.
Itulah tadi kategori guru honorer yang tidak bisa mendaftar pada PPPK guru tahun 2022. Semoga bermanfaat.
(*)