Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Guru Honorer Harap-harap Cemas, 3 Kategori Ini Ternyata Tak Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022, Berikut Ketentuan Khususnya

Septia Gendis - Minggu, 12 Juni 2022 | 18:00
Penyaluran gaji ke-13 PNS dan besarannya di tahun 2022
TRIBUN

Penyaluran gaji ke-13 PNS dan besarannya di tahun 2022

Ini mengacu pada Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 pada poin ke 5 yakni :

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK., kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK periode selanjutnya.

Itulah tadi kategori guru honorer yang tidak bisa mendaftar pada PPPK guru tahun 2022. Semoga bermanfaat.

(*)

Source :Tribunkaltim.co GridStar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x