Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Akan Dibuka pada Pertengahan Tahun, Inilah Syarat Wajib Peserta yang Ingin Mendaftar Seleksi PPPK 2022

Septia Gendis - Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:42
Ilustrasi pengadaan PPPK Guru 2022
Kompas.com/Diskominfo Jember

Ilustrasi pengadaan PPPK Guru 2022

GridHot.ID - PPPK 2022 kali ini akan fokus pada 3 formasi prioritas.

Yakni tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh, sementara bidan lain tergantung kebutuhan.

Dikutip dari TribunKaltim, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022 ini merujuk pengalaman sejumlah negara maju, dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni atau Juli.

Pemerintah segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Kesempatan bagi para guru untuk bisa menaikkan kesejahteraannya di jalur PPPK guru 2022.

Apa saja perlu disiapkan untuk bisa ikut peserta PPPK Guru 2022.

Total formasi yang akan dibutuhkan pada seleksi PPPK Guru 2022 sebanyak 970.410 formasi.

Baca Juga: Honorer Jangan Senang Dulu, Kategori Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Wajib Ikut Tes, Berikut Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Mapel PJOK SMP

Formasi untuk seleksi PPPK Guru 2022 tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 mendapat diprioritaskan pertama pada seleksi PPPK Guru 2022.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021,” kata Nadiem, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Senin (6/6/2022).

Dilansir dari BanjarmasinPost, pada PPPK Guru 2022 nantinya terdapat 193.954 guru yang menjadi prioritas karena sudah lulus seleksi pada 2021 namun tidak mendapatkan formasi.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” ungkap Nadiem.

Ketentuan mengenai seleksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Persyaratan mengikuti PPPK Guru 2022

Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti penerimaan PPPK Guru 2022:

- Warga negara Indonesia

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

- Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Baca Juga: Tahun 2023 Guru Honorer Resmi Dihapus, Berikut Syarat Usia dan Masa Kerja yang Akan Diangkat Jadi PPPK 2022

- Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

(*)

Source :Tribunkaltim.co Banjarmasin Post

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x