GridHot.ID - Ingat kasus kecelakaan sejoli Nagreg yang libatkan 3 anggota TNI?
Dilansir dari Tribun-Medan.com, terpidana kasus pembunuhan Kolonel Inf. Priyanto belum dipecat dari Satuan TNI. Meski hakim telah memvonis Kolonel Priyanto dengan seumur hidup.
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Priyanto telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap sejoli Nagreg.
Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup. Namun, setelah mendengar vonis itu, Kolonel Priyanto mengajukan banding ke hakim.
Dikutip dari tribunjabar.id, terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup dipenjara serta dipecat dari dinas militer pada Kolonel Inf Priyanto, terpidana kasus kecelakaan di Nagreg yang berujung pada pembuangan dua korban yakni Handi Saputra dan Salsabila.
Atas vonis itu, Kolonel Inf Priyanto ternyata mengajukan banding.
Hal itu membuat pemecatan terhadap Priyanto dari TNI belum bisa dilakukan.
"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulahdi Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).
Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.