Menurutnya, dari pengakuan MSM, uang yang dibayarkan oleh klien perusahaan tempatnya bekerja tidak langsung disetorkan ke kantor.
Melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.
"Pembayaran dari klien PT Sumber Batu ini tidak di setorkan ke kantor, tapi ke rekening pribadi dia. Pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali namun berulang kali," ungkap Zamrul.
Diketahui, MSM telah bekerja sebagai kasir PT Sumber Batu selama empat tahun lamanya.
Wanita berusia 39 tahun tersebut ditangkap lantaran menggelapkan uang milik PT Sumber Batu di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar," jelas Zamrul.
Saat dilakukan pemeriksaan, MSM tidak menyangkal perbuatannya.
Tak main-main, perusahaan dibuat merugi Rp 600 juta lebih karena perbuatannya.
"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662.055.000," ujar Zamrul.
"Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan.