"Kita akan gugat balik sebesar Rp500 miliar dan itu menurut saya kecil dibandingkan yang beliau katakan terhadap saya,"ujar Richard Lee.
Dilansir dari Tribunnews.com, pengacara Razman Arif Nasution sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap dokter Richard Lee ke Pengadilan Jakarta Pusat atas dugaan kasus wanprestasi.
Razman yang dulu menjadi kuasa hukum dokter kecantikan itu, menggugat Richard karena pembatalan kontrak secara sepihak.
Razman menggugat Richard Lee dan mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat pada 11 Mei 2022.
Ia mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat bersama rekannya Leo Situmorang.
"Hari ini kami resmi mengajukan atau mendaftarkan gugatan kepada dr. Richard Lee," ujar Razman kepada wartawan di PN Jakarta Pusat kala itu.
Dalam gugatannya, Razman menyatakan dirugikan oleh Richard Lee secara materil dan immateril.
Razman menyebut bahwa kerugian yang ditanggung dari perbuatan Richard Lee itu sebesar Rp20,7 miliar. (*)