2. Seleksi Kesesuaian atau verifikasi
Peserta yang masuk ke mekanisme ini adalah THK-II, guru honorer negeri yang belum lulus passing grade pada seleksi guru PPPK 2021.
Dilansir dari Bangkapos, Kemendikbud menetapkan kebijakan untuk guru tersebut, tidak perlu mengikuti tes kembali, tetapi tetap perlu melakukan kesesuaian atau verifikasi pada saat seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 sudah dibuka.
3. Seleksi tes
Dalam hal ini yang masuk mekanisme ketiga yakni guru honorer negeri yang mengajar kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta.
“Seleksi tes dilakukan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kulturan,” kata Iwan.
Sehingga untuk peserta yang masuk ke dalam mekanisme ketiga ini, diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi.
(*)